Kepolisian Tindak Tegas Perusahaan & Pengusaha Yang Pakai Debt Collector


Pihak Kepolisian telah menetapkan 3 (tiga) orang penagih utang atau Debt Collector Citibank, masing – masing A, H, dan D sebagai tersangka yang menyebabkan kematian Irzen Octa (56), nasabah kartu kredit Citibank, pada hari Selasa, tanggal 29 Maret 2011.


Mereka bertiga diduga menganiaya korban sehingga korban stroke dan meninggal. Irzen diduga tewas setelah diinterogasi ketiga tersangka.

Ketiganya ditahan di ruang tahanan Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (31/3/2011). Menurut Kepala Satreskrim Polres Metro Jaksel – Ajun Komisaris Besar Budi Irawan, Irzen diduga tewas akibat penganiayaan psikis saat diinterogasi para penagih utang salah satu bank swasta di Jakarta.

Korban memang sengaja datang ke Citibank Cabang Menara Jamsostek, Jalan Gatot Subroto – Mampang Prapatan, untuk mengklarifikasi tagihan kartu kreditnya. Namun, dari penyelidikan sementara, korban justru dibawa ke ruang negosiasi. Di ruang ini diduga korban mendapat siksaan psikis sehingga pembuluh darah otaknya pecah.

Kamis sore hingga malam, Budi dan timnya dijadwalkan mendatangi Citibank di Menara Jamsostek untuk melengkapi berkas kasus tewasnya Irzen. Temuan polisi, korban masih terdata sebagai Sekretaris Jenderal Partai Pemersatu Bangsa.

Polsek Metro Mampang pada Selasa sekitar pukul 12.00 mendapat telepon dari seseorang yang mengaku teman korban. Orang itu memberitahukan soal Irzen yang diinterogasi petugas penagih Citibank. Petugas Polsek Metro sampai di lokasi sebelum pukul 13.00 dan menemukan korban dengan mulut berbusa. Darah keluar dari hidung.

Jasad korban langsung dibawa polisi ke RSCM. Dari hasil visum, tidak ditemukan lebam yang mengindikasikan adanya penganiayaan fisik. Hanya ditemukan darah, antara lain di hidung korban yang diduga berasal dari pecahnya pembuluh darah otak.

Data dari RSCM menyebutkan, jasad Irzen—ditulis sebagai warga Budi Indah Blok I/3 RT 05 RW 07 Nomor 13 Batu Ceper, Tangerang—dikirim oleh Polsek Mampang, Jaksel. Pada Rabu (30/3/2011), jenazah Irzen diambil kerabatnya, Esi Ronaldi, ke Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jaksel.

Dari olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan bercak darah di dinding dan tirai ruang negosiasi. Ruang ini berada di lantai lima dengan ukuran sekitar 2 x 3 meter. Budi menyebutkan, di ruangan ini hanya ada satu meja dan kursi. Irzen dibawa ke ruangan ini karena mempertanyakan utang kartu kreditnya, yang menurut korban hanya sekitar Rp. 48 juta, tapi tagihan resmi dari bank menyebutkan utangnya hingga Rp.100 juta.

”Kami sudah menahan tiga tersangka. Ketiga tersangka yang telah ditahan adalah satu karyawan Citibank yang bertugas di bagian penagihan berinisial A dan dua lagi adalah agen penagih utang (debt collector) berinisial H dan D.

Ketiga tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 tentang pengeroyokan, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Ditta Amahorseya – Country Corporate Affairs Head Citi Indonesia, kepada Kompas melalui telepon menjelaskan, ketiga orang yang ditetapkan polisi sebagai tersangka berasal dari agensi penagih utang. Tidak ada satu pun yang berstatus karyawan Citibank (Kamis, 31/3/2011).

Ditta mengakui, Citibank memang memiliki beberapa ruang kantor negosiasi atau collection, antara lain di Menara Jamsostek. Saat ini, penanganan kasusnya diserahkan kepada kepolisian.

Ditta menegaskan, Citibank memiliki kode etik yang harus dipatuhi penagih utang, termasuk larangan menggunakan kekerasan. Tentu kami akan putus agensi itu kalau dari hasil penyelidikan polisi mereka memang benar melakukan perbuatan yang melanggar kode etik Citibank. Kami tak akan menoleransi tindakan semacam itu,” ucapnya.

Citibank, menurut Ditta, memiliki dan mematuhi kode etik yang ketat sehubungan dengan proses penagihan utang. Semua karyawan agensi yang mewakili Citibank dituntut untuk mematuhi kode etik tersebut setiap kali berinteraksi dengan nasabah, termasuk tidak menggunakan segala bentuk ancaman.

Penerbit kartu kredit memiliki kebijakan internal dalam penagihan kartu, termasuk penerbit kartu sebesar Citibank. ”Kalau nasabah datang ke kantor penerbit kartu untuk menyelesaikan masalah kartu kredit atau mencari solusi, itu sudah benar,” ujar Ketua Umum Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) – Dodit Wiweko Probojakti.

Sudah selayaknya Pihak Kepolisian saat ini menindak tegas setiap Perusahaan maupun Pengusaha yang memakai jasa Debt Collector dalam menagi hutang pada nasabahnya.

Debt collector dalam melaksanakan tugasnya, tidak berdasarkan peraturan dan ketentuan hukum; akan tetapi hanya berdasarkan fisik serta sangat arogan.

Masih lebih baik petugas Satpam (Satuan Pengamanan) dari pada Debt Collector. Satpam diakui keberadaannya. Karena itu masyarakat Indonesia mendesak Pihak Kepolisian untuk segera menindak dengan tegas setiap Perusahaan maupun Pengusaha yang memanfaatkan jasa Debt Collector.

Sumber : raynet2010.wordpress.com

Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Aneka Info - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger