Gubernur
Jawa Timur
Jawa Timur
memberikan
Keringanan
&
Pembebasan
&
Pembebasan
PKB dan BBNKB
untuk
keberpihakan pada
Wong Cilik.
keberpihakan pada
Wong Cilik.
- Bebas BBNKB ke 2 (kendaraan bekas)
- Bebas sanksi/ denda PKB dan BBNKB
- Sepeda motor tua bayar pajak 50%
- BBNKB baru 2010 dan sebelumnya 10%
Ayo manfaatkan bebas BBNKB II,
agar terhindar Pajak Progresif.
Jangan pinjamkan KTP/ identitas lainnya.
Berlaku mulai 1 Januari 2011!
Untuk kota Surabaya, hubungi :
Kantor Bersama Samsat Ketintang
Jl. Ketintang Seraten Surabaya,
telp. (031) 8295393, 8295394
atau (031) 8499384.
Untuk di luar kota Surabaya, hubungi :
Kantor Bersama Samsat setempat
di seluruh Jawa Timur.