Keringanan & Pembebasan PKB dan BBNKB



Gubernur
Jawa Timur

memberikan
Keringanan
&
Pembebasan
PKB dan BBNKB
untuk
keberpihakan pada
Wong Cilik.

- Bebas BBNKB ke 2 (kendaraan bekas)
- Bebas sanksi/ denda PKB dan BBNKB
- Sepeda motor tua bayar pajak 50%
- BBNKB baru 2010 dan sebelumnya 10%

Ayo manfaatkan bebas BBNKB II,
agar terhindar Pajak Progresif.
Jangan pinjamkan KTP/ identitas lainnya.
Berlaku mulai 1 Januari 2011!

Untuk kota Surabaya, hubungi :
Kantor Bersama Samsat Ketintang
Jl. Ketintang Seraten Surabaya,
telp. (031) 8295393, 8295394
atau (031) 8499384.

Untuk di luar kota Surabaya, hubungi :
Kantor Bersama Samsat setempat 
di seluruh Jawa Timur.
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Aneka Info - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger